
Di sela-sela pengkajian kitab Hasyiyah al-Bajuriy, tentang
orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahik zakat), Sang Guru bercerita
kurang lebih demikian “Ketika dulu saya mengajar di pesantren, sebelum menerima
gaji, saya hitung dulu berapa jam saya tidak tepat waktu dalam mengajar (kurang
dari waktu yang semestinya). Setelah kekurangan waktu mengajar diketahui dan
dinilai dengan uang, maka saya kembalikanlah sejumlah uang dari gaji saya
tersebut kepada pihak bendahara (yang membagikan gaji) di pesantren. Meskipun
tidak ada aturan dari pesantren yang mengharuskan berbuat demikian, tetapi
beberapa orang kawan (sesama guru) juga berbuat...