Kewajiban sholat lima
waktu adalah perkara yang disepakati oleh seluruh kaum Muslimin, namun
sangat disayangkan realitanya masih banyak kaum Muslimin yang melalaikan
kewajiban ini, bahkan meninggalkannya secara menyeluruh. Tidaklah hal
ini terjadi kecuali karena semakin jauhnya ummat Islam dari ilmu
al-Qur’an dan as-Sunnah serta bimbingan para Ulama. Padahal para Ulama
telah sepakat akan besarnya dosa meninggalkan sholat dan bahaya yang
akan menimpa pelakunya di dunia dan akhirat.
Berkata
al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah: “(Ulama) kaum Muslimin tidak berbeda
pendapat bahwa meninggalkan sholat wajib dengan sengaja termasuk dosa
besar, dan bahkan dosanya di sisi Allah lebih besar dari dosa membunuh
jiwa, dosa mengambil harta orang (tanpa alasan yang benar), dan juga
lebih besar dari dosa zina, pencurian, minum khamar, dan bahwasannya
perbuatan tersebut juga mengundang hukuman dan kemarahan Allah serta
kehinaan di dunia dan akhirat.” (Kitabus Sholah wa Hukmu Tarikiha, hal.
29)
Sesungguhnya fenomena kaum yang melalaikan sholat ini telah diperingatkan Allah Ta’ala dalam firman-Nya:
فخلف من بعدهم خلف أضاعوا الصلاة واتبعوا الشهوات فسوف يلقون غيا
“Maka
datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan
sholat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui
kesesatan.” (Maryam: 59)
Makna menyia-nyiakan sholat dalam
ayat ini bukanlah meninggalkan sholat sama sekali, sebab meninggalkan
sholat lebih besar bahayanya, bahkan maknanya sebagaimana penjelasan
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma, hanyalah sekedar menyia-nyiakan
waktunya (lihat Syarhul Kabair lidz-Dzahabi, hal. 27)
Juga dalam firman-Nya:
فويل للمصلين ، الذين هم عن صلاتهم ساهون
“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang sholat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari sholatnya.” (Al-Ma’un: 4-5)
Demikian
pula makna melalaikan sholat dalam ayat ini mencakup orang yang
meninggalkan sholat secara menyeluruh maupun melalaikan pelaksanaannya
dari yang semestinya.
Berkata al-Imam Ibnu Katsir
rahimahullah: “(termasuk dalam kategori melalaikan sholat) apakah
melalaikannya dari awal waktunya, yaitu mereka selalu mengakhirkan waktu
sholat atau kebanyakan waktunya, ataukah melalaikannya dari
pelaksanaannya dengan benar, yaitu dengan memenuhi rukun-rukun sholat
dan syarat-syarat sholat sebagaimana yang diperintahkan (oleh Allah
Ta’ala), ataukah melalaikannya dari khusyu’ dalam sholat dan
mentadabburi makna-makna sholat. Sedang teks ayat ini mencakup semua
bentuk pelalaian tersebut. Dan barangsiapa malakukan satu bentuk
pelalaian tersebut maka dia mendapatkan bagian (ancaman) dari ayat ini,
dan barangsiapa yang melakukan semua bentuknya maka sempurnalah bagian
ancaman terhadapnya dan lengkaplah pula sifat munafik ‘amaly dalam
dirinya, sebagaimana dalam Ash-Shahihain bahwa Rasulullah
shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
"تلك صلاة المنافق،
تلك صلاة المنافق، تلك صلاة المنافق، يجلس يَرْقُب الشمس، حتى إذا كانت بين
قرني الشيطان قام فنقر أربعا لا يذكر الله فيها إلا قليلا"
'Itulah
sholatnya munafik, itulah sholatnya munafik, itulah sholatnya munafik,
yaitu dia (hanya) duduk memperhatikan matahari, sampai ketika matahari
berada pada kedua tanduk syaithon (hampir terbenam) maka diapun bangkit
lalu mematuk sebanyak empat (raka’at) dalam keadaan dia tidak mengingat
Allah dalam sholatnya tersebut kecuali sedikit'.” (Tafsir Ibnu Katsir
8/493)
Oleh karenanya kita berkewajiban untuk menasehati
saudara-saudara kita kaum Muslimin agar lebih memperhatikan perkara
sholat lima waktu.
* Kedudukan Sholat
Asy-Syaikh
Rabi’ Bin Hadi Al-Madkhali hafizhahullah menerangkan: “Sesungguhnya
sholat merupakan perkara yang agung dalam Islam dan memiliki kedudukan
yang tinggi di sisi Allah Ta’ala, di sisi Rasul-Nya dan orang-orang yang
beriman, yaitu merupakan rukun kedua dari rukun Islam setelah dua
kalimat syahadat. Dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, bahwasanya
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
بُني
الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله وإقام
الصلاة وإيتاء الزكاة وصوم رمضان وحج البيت لمن استطاع إليه سبيلا
'Islam
dibangun di atas lima rukun: bersaksi bahwasannya tiada yang berhak
disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah; mendirikan
sholat; menunaikan zakat; berpuasa pada bulan ramadhan; berhaji ke
baitullah bagi yang mampu'.” (Makanatus Sholah fil Islam wa Atsaruhat
Thoyibah, hal. 1)
Karena pentingnya sholat, sampai-sampai
tidak ada alasan apapun untuk meninggalkan sholat, kecuali wanita yang
haid atau nifas dan orang gila atau mati. Sholat lima waktu tetap wajib
ditegakkan dalam keadaan bagaimana pun juga, baik dalam keadaan perang
maupun aman, ketika safar maupun muqim, saat sibuk maupun lapang, ketika
kaya maupun miskin, saat sehat maupun sakit, separah apapun sakitnya,
ada air maupun tidak, apakah mampu menggunakan air atau tidak, serta
tidak pula dengan alasan lupa atau tertidur.
Karena Allah
yang Maha Penyayang dalam syari’at-Nya yang mulia ini telah memberikan
keringanan-keringanan dalam pelaksanaan sholat, seperti bolehnya
menjamak sholat (dengan sebab tertentu), bolehnya menqoshor sholat
ketika safar (yaitu meringkas sholat yang tadinya empat raka'at menjadi
dua raka'at), bolehnya bertayamum sebagai ganti wudhu’ dan mandi wajib
ketika tidak ada air atau tidak mampu menggunakan air, bolehnya sholat
sambil duduk atau berbaring bagi yang tidak mampu berdiri atau karena
sakit, serta bolehnya mengqodho’ sholat yang terlewat waktunya karena
tertidur atau lupa (yaitu tetap wajib melaksanakan sholat tersebut meski
telah keluar dari waktunya jika karena lupa atau tertidur).
Demikianlah,
betapa pentingnya sholat sehingga Allah Ta’ala menjelaskan diantara
sifat orang-orang yang beriman penghuni surga adalah:
وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَوَاتِهِمْ يُحَافِظُونَ
“Dan orang-orang yang menjaga sholatnya.” (Al-Mu’minun: 9)
الَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَاتِهِمْ دَائِمُونَ
“Yang mereka itu senantiasa mengerjakan sholatnya.” (Al-Ma’arij: 23)
Sebaliknya, diantara sebab diadzabnya penghuni neraka karena meninggalkan sholat:
ما سلككم في سقر ، قالوا لم نك من المصلين
“Apakah
yang menyebabkan kalian masuk ke dalam neraka saqor, mereka menjawab,
kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan sholat.”
(Al-Mudatsir: 42-43)
* Keutamaan Sholat
Diantara
keutamaan sholat yang akan diraih seorang hamba apabila dia menjaga
sholatnya dan menjauhi dosa-dosa besar adalah terhapusnya
kesalahan-kesalahan. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
أرأيتم
لو أن نهراً بباب أحدكم يغتسل منه كل يوم خمس مراتٍ هل يبقى من درنه شيءٌ
قالوا لا يبقى من درنه شيءٌ قال فذلك مثل الصلوات الخمس يمحو الله بهن
الخطايا
“Bagaimana pendapat kalian seandainya di depan
pintu seorang dari kalian ada sungai yang dia mandi darinya setiap hari
lima kali, apakah masih tersisa kotorannya walau sedikit? Para Sahabat
menjawab, ‘tidak tersisa kotorannya sedikitpun’. Beliau bersabda:
'Demikianlah sholat lima waktu, dengannya Allah Ta’ala menghapus
kesalahan-kesalahan'.” (Muttafaqun ‘alaihi dari Abu Hurairoh
radhiyallahu’anhu)
Bahkan sholat adalah amalan pertama
yang akan diadili pada hari kiamat dan menjadi penentu bagi baiknya
amalan-amalan yang lain. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إن
أول ما يحاسب به العبد يوم القيامة من عمله الصلاة فإن صلحت فقد أفلح و
أنجح و إن فسدت فقد خاب و خسر و إن انتقص من فريضة قال الرب انظروا هل
لعبدي من تطوع ؟ فيكمل بها ما انتقص من الفريضة ثم يكون سائر عمله على ذلك
“Sesungguhnya
amalan pertama seorang hamba yang akan diadili pada hari kiamat adalah
sholat, jika baik sholatnya maka dia telah menang dan selamat, namun
jika rusak sholatnya maka dia telah celaka dan merugi. Dan jika kurang
(sholat) wajibnya, Allah berfirman, 'lihatlah apakah hamba-Ku memiliki
(sholat) sunnah?' Maka dengan (sholat) sunnah tersebut disempurnakanlah
(sholat) wajibnya, kemudian semua amalan dihisab seperti itu.” (HR.
Tirmidzi no. 413, dishohihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shohihul
Jami’ no. 2020)
أول ما يحاسب عليه العبد يوم القيامة الصلاة فإن صلحت صلح سائر عمله وإن فسدت فسد سائر عمله
“Amalan
pertama seorang hamba yang akan dihisab pada hari kiamat adalah sholat,
jika baik sholatnya maka baik pula seluruh amalannya, namun jika rusak
sholatnya maka rusak pula seluruh amalannya.” (HR. Thabrani dalam
al-Aushat, dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shohihut Targhib, no.
376)
* Hukum Meninggalkan Sholat
Orang yang maninggalkan sholat ada dua bentuknya:
Pertama,
orang yang meninggalkan sholat dan sekaligus mengingkari, membenci atau
menentang kewajiban sholat. Bentuk yang pertama ini telah sepakat para
Ulama akan kafirnya orang tersebut, bahkan meskipun dia melaksanakan
sholat secara zhahirnya, namun jika bathinnya mengingkari, membenci atau
menentang kewajiban sholat, orang tersebut tetaplah kafir, kecuali
orang yang baru masuk Islam yang belum mengerti dengan kewajiban sholat.
Kedua,
orang yang meninggalkan sholat karena lalai atau malas. Bentuk yang
kedua ini terdapat perbedaan pendapat para Ulama akan kekafirannya
(lihat Nailul Authar 1/369).
Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan dalam risalah Beliau “Hukmu Tarikis Sholah”, bahwa:
Pendapat
al-Imam Ahmad tentang orang yang meninggalkan sholat (dengan segala
bentuknya) adalah kafir dan keluar dari agama Islam (murtad), hukumannya
adalah dibunuh (karena telah murtad) jika tidak mau bertaubat dan
melaksanakan sholat kembali.
Adapun pendapat al-Imam Abu Hanifah,
Malik dan asy-Syafi’i tentang orang yang meninggalkan sholat adalah
fasik (pelaku dosa besar) dan tidak sampai kafir. Kemudian mereka
berbeda pendapat tentang hukumannya; pendapat al-Imam Malik dan
asy-Syafi’i bahwa hukumannya adalah dibunuh sebagai had (bukan karena
murtad, tapi hanya seperti hukumannya pezina yang pernah menikah).
Sedangkan pendapat al-Imam Abu Hanifah hukumannya terserah kepada hakim
dan tidak sampai dibunuh.
Kemudian Asy-Syaikh al-‘Utsaimin
rahimahullah menguatkan pendapat al-Imam Ahmad, yaitu kafirnya orang
yang meninggalkan sholat dengan segala bentuknya, berdasarkan
dalil-dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah serta pendapat para Sahabat
radhiyallahu’anhum, diantaranya firman Allah Ta’ala:
“Jika mereka
bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu)
adalah saudara-saudaramu seagama.” (At-Taubah: 11)
Sisi
pendalilannya adalah: dalam ayat ini Allah Ta’ala menjadikan sholat
sebagai syarat ukhuwah dalam agama. Adapun dalil dari as-Sunnah, sabda
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam dua hadits berikut ini:
“Sesungguhnya
(batas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekafiran adalah
meninggalkan sholat.” (HR. Muslim dari Jabir bin Abdillah
radhiyallahu‘anhuma)
“Perjanjian antara kami dengan mereka adalah
sholat, barangsiapa yang meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR.
Tirmidzi no. 2621, dishohihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Misykatul
Mashabih no. 574)
Berkata seorang Tabi’in yang mulia, Abdullah bin Syaqiq rahimahullah:
“Dahulu
para Sahabat Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam tidak melihat suatu
amalan yang apabila ditinggalkan merupakan kekufuran, kecuali sholat.”
(HR. Tirmidzi, no. 2622, dishohihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam
Shohihut Targhib, no. 565)
* Hukum Sholat Jama’ah
Asy-Syaikh
al-‘Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan bahwa para Ulama telah
sepakat akan disyari’atkannya sholat jama’ah, namun mereka berbeda
pendapat akan hukumnya menjadi empat pendapat:
Pertama: Fardhu ‘ain.
Kedua: Fadhu kifayah.
Ketiga: Sunnah mu’akkadah.
Keempat: Syarat sahnya sholat.
Kemudian
beliau menguatkan bahwa yang benar adalah pendapat pertama, yaitu hukum
sholat jama’ah (bagi laki-laki) adalah fardhu ‘ain, barangsiapa yang
meninggalkannya dengan sengaja maka dia berdosa namun sholatnya tetap
sah. Setelah itu beliau menjelaskan kelemahan-kelemahan pendapat yang
lainnya (lihat Asy-Syarhul Mumti’ 4/59).
Adapun dalil-dalil wajibnya sholat jama’ah dari al-Qur’an, as-Sunnah dan amalan para Sahabat adalah sebagai berikut.
Dalil dari al-Qur’an, diantaranya firman Allah Ta’ala:
وَإِذَا
كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةٌ
مِّنْهُم مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُواْ أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُواْ
فَلْيَكُونُواْ مِن وَرَآئِكُمْ وَلْتَأْتِ طَآئِفَةٌ أُخْرَى لَمْ
يُصَلُّواْ فَلْيُصَلُّواْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُواْ حِذْرَهُمْ
وَأَسْلِحَتَهُمْ
“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah
mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan sholat bersama-sama
mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (sholat) besertamu
dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu)
telah sujud (telah selesai sholat), maka hendaklah datang golongan yang
kedua yang belum sholat, lalu sholatlah mereka denganmu, dan hendaklah
mereka bersiap siaga dan menyandang senjata…”. (QS. An-Nisa’: 102)
Ayat
ini menjelaskan tentang tata cara sholat ketika perang, yaitu sholat
khauf (dalam keadaan takut), bahwasannya Allah Ta’ala memerintahkan
sholat berjama’ah meski dalam keadaan khauf, sedang ‘perintah’ hukum
asalnya adalah ‘wajib’ dan ia tetap pada hukum asal tersebut selama
tidak ada dalil yang memalingkan dari hukum asalnya.
Sedangkan dalil dari As-Sunnah dan atsar Sahabat, diantaranya:
عن
ابن أم مكتوم - رضي الله عنه- أنه سأل النبي صلى الله عليه وسلم فقال: يا
رسول الله، إني رجل ضرير البصر، شاسع الدار، ولي قائد لا يلائمني، فهل لي
رخصة أن أصلي في بيتي؟ قال: هل تسمع النداء؟ قال: نعم، قال: لا أجد لك رخصة
Dari
Abdullah bin Ummi Maktum radiyallahu’anhu bahwasannya dia bertanya
kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, “wahai Rasulullah,
sesungguhnya aku seorang lelaki buta, rumahku jauh (dari masjid), dan
penuntunku tidak selalu menemaniku, apakah ada keringanan bagiku untuk
sholat di rumahku?” Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengatakan,
“apakah kamu mendengar adzan”, dia menjawab “ya”, beliau bersabda, “saya
tidak mendapati keringanan untukmu.” (HR. Abu Daud no. 552, dishohihkan
oleh Syaikh Al-Albani dalam Shohih Abi Daud no. 561)
Dari
Abdullah bin Mas’ud radiyallahu’anhu dia berkata, “barangsiapa yang
ingin berjumpa dengan Allah besok (hari kiamat) dalam keadaan muslim
maka hendaklah dia menjaga sholat lima waktu dengan melaksanakannya di
tempat dikumandangkan adzan, karena sesungguhnya Allah telah
mensyari’atkan kepada Nabi kalian shallallahu’alaihi wa sallam
jalan-jalan hidayah, sedang sholat lima waktu berjama’ah adalah termasuk
jalan-jalan hidayah tersebut. Dan seandainya kalian sholat di
rumah-rumah kalian -sebagaimana sholatnya orang yang meninggalkan ini di
rumahnya-, maka sungguh kalian telah meninggalkan petunjuk Nabi kalian
shallallahu’alaihi wa sallam, sedang jika kalian meninggalkan petunjuk
Nabi kalian shallallahu’alaihi wa sallam maka kalian pasti tersesat. Dan
tidaklah ada seorang bersuci dengan baik, kemudian dia bermaksud ke
masjid kecuali Allah menuliskan baginya pada setiap langkahnya satu
kebaikan, dan mengangkat satu derajatnya, serta menghapus satu
kesalahannya (dengan setiap satu langkahnya). Dan sungguh aku melihat
kami (para Sahabat), tidaklah ada yang meninggalkan sholat jama’ah
kecuali (kami menganggapnya) seorang munafik yang jelas kemunafikannya,
bahkan dahulu seorang (sahabat yang sakit) didatangkan (ke masjid)
dengan dibopong oleh dua orang sampai diberdirikan ke dalam shaf.” (HR.
Muslim, no. 1520)
Adapun bagi wanita maka hukumnya boleh
sholat jama’ah di masjid (tentu dengan syarat memperhatikan adab-adab
Islami), namun sholatnya wanita di rumahnya itu lebih baik (lihat
Asy-Syarhul Mumti’ 4/60).
Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam:
لا تمنعوا نساءكم المساجد و بيوتهن خير لهن
“Janganlah
kalian melarang wanita-wanita kalian mendatangi masjid-masjid (untuk
sholat), dan (sholatnya mereka) di rumah-rumah mereka itu lebih baik
bagi mereka.” (HR. Hakim no. 755, dishohihkan Syaikh Al-Albani dalam
Shohihul Jami’ no. 7458)
Demikianlah penjelasan ringkas
seputar pentingnya sholat dalam kehidupan seorang muslim, semoga kita
dianugerahkan Allah kemampuan untuk selalu mengamalkannya dalam keadaan
bagaimana pun juga. Wallohu Ta'ala A'la wa A’lam wa huwal Muwaffiq.
Penulis: Sofyan Chalid Bin Idham Ruray
حفظه الله تعالى وغفر له ولوالديه ولجميع المسلمين